BBM Naik Yes, Gaji PNS Naik No.

JAKARTA - Kalangan pengusaha menilai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan langkah yang tepat. Namun, kebijakan pemerintah yang menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dinilai tidak tepat.

"Saya mengatakan pemerintah menggunakan uang (untuk subsidi BBM) itu digunakan untuk membangun infrastruktur saja. Rakyat kita bisa bekerja, jangan menaikkan gaji pegawai negeri," ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi ketika menemui wartawan di Graha Niaga, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Dia menilai, lebih baik kenaikan BBM bersubsidi ditunda, ketimbang anggaran dari kenaikan BBM dilarikan pada kenaikan gaji pegawai negeri. Sofyan mengatakan, kenaikan BBM subsidi akan berdampak pada kenaikan ongkos produksi yang otomatis akan mengerek harga jual barang, namun pihaknya tidak keberatan.

Menurutnya, harga jual BBM jenis premium di angka Rp6.000 per liter adalah harga yang pantas bagi BBM subsidi.

Sofyan menilai, kenaikan BBM subsidi sebesar Rp1.500 per liter ini, pasti akan berdampak pada kenaikan harga jual produk antara dua sampai lima persen, sedangkan bagi sektor transportasi, akan ada kenaikan harga sampai 35 persen.

Oleh karena itu, pemerintah juga diharapkan memberikan bantuan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM). "UKM harus ada bantuan khususnya seperti bantuan langsung tunai (BLT), ini untuk pemerataan," tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana menerapkan kenaikan BBM bersubisidi pada April 2012. Selain itu, pemerintah juga menaikkan gaji PNS 15 persen. Hal tersebut, telah dicantumkan pemerintah dalam APBN 2012.

SUMBER

Leave a Reply

Kalau sobat udah selesai membaca Artikel di atas silahkan berikan komentar sesuai isi Artikel dan mohon untuk tidak SPAM karena tindak SPAM di larang agama hehehee. Oya ingat berkunjung tiap hari disini yah sobat...

    Statistik

    Review http://www.nickyoktavian.com/ on alexa.com
    Protected by Copyscape Online Copyright Search
    Check PageRank
    powered by
    Socialbar

    Category

    (3) (64) (17) (90) (11) (60) (2) (21) (82) (3) (169) (17) (6) (3) (19) (60) (23) (3) (4) (5) (36) (48) (14)