Telkomsel Jadi Tersangka Pencurian Pulsa?

Jakarta - Dari puluhan content provider (CP) dan operator telekomunikasi yang dicurigai dalam kasus pencurian pulsa, baru Telkomsel beserta dua CP mitranya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kabareskrim Komjen Pol Sutarman menjelaskan, penetapan ketiga tersangka yang masing-masing adalah Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel 'KP', Dirut PT Media Play 'WMH', dan Dirut PT Colibri 'NHB', tak lain berkat laporan dari para pelanggannya sendiri.

"Penyidikan yang dilakukan Bareskrim inikan bermula dari laporan masyarakat, ada empat orang. Kebetulan, keempat-empatnya pelanggan Telkomsel, sehingga kita bisa menemukan bukti-bukti ke arah sana," ungkapnya, saat ditemui usai laporan tahunan Kejagung, Jakarta, Kamis (22/3/2012).

Sutarman sendiri mengaku belum menetapkan tersangka baru, meski modus yang digunakan dalam kasus pencurian pulsa ini sebenarnya hampir dilakukan oleh sebagian besar operator dan CP.

"Mungkin hampir semuanya. Cuma yang melapor itu yang saya katakan tadi, kita kan berangkat melakukan penyidikan dari laporan masyarakat," jelasnya.

"Dalam kondisi seperti ini, semuanya itu sama. Cuma sampai saat ini belum ada yang melapor kepada kita, sehingga kita hanya melakukan pemeriksaan kepada operator-operator dan CP lain yang memang sebetulnya modus operandinya sama. Ini langkah berikutnya untuk kami mengumpulkan bukti-bukti ke arah sana," papar Kabareskrim lebih lanjut.

Dalam penetapan ketiga tersangka, baru KP dari Telkomsel yang dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.

Kuasa hukum Telkomsel Muhammad Assegaf mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus pencurian pulsa ini. Sebab menurutnya, dasar hukum untuk mengungkapkan adanya unsur penipuan maupun pencurian, tidak cukup.

Sedangkan Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, harus ada yang dipenjarakan dalam kasus pencurian pulsa ini demi tegaknya keadilan. "Yang namanya maling ya harus dipenjara. Saya harap akan ada nama-nama tersangka baru," tegasnya.

SUMBER: Detik.Com

Leave a Reply

Kalau sobat udah selesai membaca Artikel di atas silahkan berikan komentar sesuai isi Artikel dan mohon untuk tidak SPAM karena tindak SPAM di larang agama hehehee. Oya ingat berkunjung tiap hari disini yah sobat...

    Statistik

    Review http://www.nickyoktavian.com/ on alexa.com
    Protected by Copyscape Online Copyright Search
    Check PageRank
    powered by
    Socialbar

    Category

    (3) (64) (17) (90) (11) (60) (2) (21) (82) (3) (169) (17) (6) (3) (19) (60) (23) (3) (4) (5) (36) (48) (14)