
Kepala Unit Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Erick Frendriz mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan periode Januari- Februari 2012. "Kebanyakan hasil tangkapan di Jakarta Barat karena di sana banyak tempat hiburan," ujar Erick.
Dari sejumlah barang bukti itu, kata Erick, aparat menjaring 12 orang pelaku. Sebanyak 10 di antaranya laki-laki dan dua perempuan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun," katanya.
Sebelumnya pada Rabu, 28 Desember 2011, Polres Jakarta Barat memusnahkan beragam narkoba dan minuman keras senilai Rp 16 miliar. Barang haram itu hasil tangkapan selama Oktober-Desember 2011 melalui operasi Cipta Kondisi.
SUMBER