Perempuan yang Enam Kali Nikah Siri

Rusna usianya baru sekitar 40 tahun, tapi warga Dusun Krajan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu telah enam kali menikah. Kendati demikian, Rusna tidak pernah memiliki akta nikah, karena pernikahannya dilaksanakan secara siri.

Dari enam kali pernikahan siri itu, Rusna mempunyai seorang keturunan dari suaminya yang kelima, Samak. Sebelumnya Rusna pernah dinikahi secara siri oleh Holili, Muhammad, Jamin, dan Tarimin.

Setelah ditinggal para suaminya sebelumnya yang berasal dari luar Pasuruan atau warga sekitar menyebutnya 'tamu, Rusna kemudian nikah siri lagi dengan Karim, warga kampung sendiri sampai kini.

Rusna mengaku mau nikah siri berulang kali karena pertimbangan ekonomi, sehingga begitu ditinggal suami-suami sebelumnya, langsung nikah siri lagi dengan pria lain.

Celakanya, meski nikah siri yang dijalani Rusna atas pertimbangan ekonomi, kondisi ekonomi perempuan yang kini beranak satu itu tak pernah beranjak dari kemiskinan. Bahkan kondisi ekonomi suaminya yang menikahi siri terakhir juga sangat memprihatinkan.

Pekerjaan Karim, suaminya yang terakhir hanya seorang tukang anyam bambu yang hasilnya hanya cukup untuk sekadar membeli beras. Sedangkan untuk mencukupi kebutuhan lauk pauknya Rusna dan suaminya sering mendapat bantuan dari tetangganya.

Sehingga anak semata wayangnya, M. Udin, yang merupakan hasil keturunan pernikahan siri (nasab) dari suaminya yang kelima, Samak, kini dititipkan di sebuah panti asuhan.

M. Udin kini telah berusia 14 tahun dan duduk di kelas 3 Madrasah Tsanawiyah, setingkat SMP.

Keluarga Rusna bisa disebut sebagai potret korban nikah siri yang lazim terjadi di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Banyak perempuan di kampungnya yang mengalami nasib serupa.

Lain halnya, Romlah (40), warga Dusun Krajan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang yang kini menjadi janda juga telah menikah siri lima kali masing-masing dengan Kurli, sawali, Holil, Mujib, dan Suja'i.

Dari kelima pernikahan sirinya Romlah mempunyai dua anak. Anak pertama, Suada yang kini telah berusia 22 tahun merupakan hasil keturunan dari suami ketiga, Holil.

Sedangkan anak kedua, M. Fachri Abdullah yang kini berusia 3 tahun merupakan keturunan dari suami kelima, Suja'i.

Sedangkan Khoiro (23), juga warga Dusun Krajan, Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan juga telah menikah siri empat kali, masing-masing dengan Rahmat, Taji, Husen, dan Subadar. Khoiro mengawali nikah siri ketika masih berumur 14 tahun.

Dari keempat pernikahan sirinya itu Khoiro mempunyai dua anak. Anak pertama, Bustanul Arifin(12) yang kini duduk di SD buah dari pernikahan suami ketiga, Husen. Sedangkan anak kedunya, Khoirul Ibad (2) buah dari pernikahan dengan suami yang keempat, Subadar.

Rugikan Perempuan
Konselor Yayasan Islamic Center for Democracy and Human Right Empowerment (ICDGRE) Pasuruan, Aprilia Mega Rosdiana yang aktif mendampingi kaum perempuan di pedesaan mengatakan, pernikahan siri yang terjadi di wilayah Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan lebih banyak merugikan kaum perempuan sekaligus menelantarkan anak keturunannya.

Para perempuan miskin di pedesaan yang sering diiming-imingi materi untuk mau menjalani nikah siri, nyaris status eknominya tak pernah beranjak naik menjadi lebih sejahtera.

Pernikahan siri yang tidak dicatatkan melemahkan posisi perempuan dari sisi hukum. Para perempuan yang ditinggal suami sirinya tidak mempunyai kekuatan untuk menuntut hak-haknya.

Ditambah lagi jika hubungan sirinya menghasilkan keturunan. Beban ekonomi keluarga semakin bertambah. Sementara nasib para nasab (keturunan) dari hasil penikahan siri juga terabaikan.

Anak-anak dari hasil pernikahan siri dipastikan telah kehilangan hak-haknya. Di antaranya, kehilangan haknya untuk mengetahui asal-usul dirinya (keturunan) yang dibuktikan dengan kata kelahiran.

Koordinator Yayasan ICDHRE Pasuruan, Ali Sodikin menyebutkan, di Kabupaten Pasuruan kini terdapat 4.741 pasangan yang telah menikah, tapi tidak tercatat secara hukum negara.

Dari jumlah tersebut terbesar di Kecamatan Rembang yang dikenal sebagai kawasaan nikah siri di Kabupaten Pasuruan. Ali Sodikin menyebut, angka tersebut sifatnya dinamis, karena tidak semua pernikahan siri bisa terpantau.

Tambahan
Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yg menjadi rukun terpenuhi. Namun perbedaan adl Anda tak mempunyai bukti otentik bila telah menikah atau dgn kata lain tak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yg mempunyai kedudukan yg kuat di dalam hukum.Namun perlu dipikirkan dgn sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah sirri. Tidak ada salah Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin utk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal.

Walaupun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah siri antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dgn sang suami sehingga harus berpisah misal sedangkan anda tak mempunyai kuat secara hukum. Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yg nanti memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tua tak mempunyai surat-surat resminya.

Oleh karena jangan jadikan nikah sirri‘ hanya sebagai jalan pintas utk keluar dgn mudah dalam mengatasi persoalan. Tetapi coba dulu utk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya.




SUMBER Dengan Perubahan Secukupnya

Leave a Reply

Kalau sobat udah selesai membaca Artikel di atas silahkan berikan komentar sesuai isi Artikel dan mohon untuk tidak SPAM karena tindak SPAM di larang agama hehehee. Oya ingat berkunjung tiap hari disini yah sobat...

    Statistik

    Review http://www.nickyoktavian.com/ on alexa.com
    Protected by Copyscape Online Copyright Search
    Check PageRank
    powered by
    Socialbar

    Category

    (3) (64) (17) (90) (11) (60) (2) (21) (82) (3) (169) (17) (6) (3) (19) (60) (23) (3) (4) (5) (36) (48) (14)