Setelah Mencabuli, Kawini Anak Dibawah Umur

Wajo, Sulsel – KASUS membawa lari perempuan dibawah umur dengan terlapor Muh. Yunus, warga Pallae, Kelurahan Wiringpalannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo kini menjadi perbincangan di Bumi Lamaddukelleng. Pasalnya, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib namun belum menemukan titik terang.

Atas ketidakjelasan kasus ini, Hj. Balobo (52) orang tua anak yang dibawa lari, telah meminta bantuan hukum ke kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan (PBHI WIL.Sulsel) yang beralamat di Jl. Racing Centre Komp. Villa Racing B/11 Kota Makassar. Bahkan Hj. Balobo bertekad membawa kasus ini ke Komisi Perlindungan Anak (KPA).

Menurut Hj. Balobo, pada tanggal 06 Desember 2011 lalu, ia datang melapor ke Polsek Tempe karena anaknya Idham Halik yang akrab disapa Ida dibawah lari oleh (lelaki) Muh. Yunus dengan maksud akan dinikahi.

“Saya sudah memperlihatkan akte kelahiran bahwa anak saya itu masih dibawah umur kepada polisi. Sesuai dengan akte kelahiran, Ida lahir pada tanggal 5 Agustus 1996. Praktis usia anak saya baru 15 tahun. Tapi polisi tidak bertindak ketika kasus ini saya laporkan, akhirnya perkawinan itu terjadi meskipun tanpa restu saya sebagai ibu kandungnya, apalagi mantan suami saya sudah meninggal.” ujar Hj. Balobo kepada Kabar Celebes dengan mata berkaca-kaca.

Menurut Hj. Balobo, pada keesokan harinya pada tanggal 07 Desember 2011, Ida dikawinkan melalui hajatan perkawinan sebagaimana layaknya tanpa persetujuan dari ibu kandungnya. Mulusnya prosesi perkawinan ini diduga akibat pihak Kelurahan Wiringpalannae membenarkan Kartu Keluarga (KK) (diduga dipalsukan) dan alamat orang tua anak seolah-olah keterangan itu sesuai kebenaran.



(Foto: ilustrasi)

“Padahal, saya selaku ibu kandung Idham Halik beralamat di BTN Tae Jl. Reformasi Timur Blok CC No 16. Desa Assorajang Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo dan Ida masih dalam pengasuhan saya sebagai anak kandung. Alamat kami bukan di Pallae. Selain itu saya sesalkan aparat Polsek Tempe tidak bertindak secara profesional, tegas dan cepat atas laporan saya,” ketus Hj. Balobo.

Menurut Hj. Balobo, Ida yang juga mantan siswi SMAN 2 Sengkang ini, masih dalam pengasuhannya. Tiba-tiba dibawah lari untuk dinikahi tanpa persetujuan orang tua kandungnya. Karena masih dibawah umur dibuatkan cara dengan memalsukan keterangan yang ada di kartu penduduk menyebutkan usia Idham Halik sudah 21 tahun termasuk alamatnya, padahal sesuai akte kelahiran baru berusia 15 tahun. “Anak saya putus sekolah karena selalu diperdaya oleh lelaki Muh. Yunus,” ujarnya sambil tersedu.


Sekadar diketahui, sebelumnya lelaki Muh. Yunus pernah menjalani hukuman atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Saat itu usia Idham Halik baru 13 tahun dan duduk dibangku kelas dua SMP (SMP 1 Sengkang). “Menurut anak saya ketika itu ia diperdaya oleh Muh. Yunus dengan mengajaknya ke rumah kosong setelah sebelumnya menikmati hidangan tradisional “Barobbo” dirumah Muh. Yunus di Pallae. Bahkan anak saya sempat divisum di RSUD Lamaddukelleng Sengkang pada tanggal 14 April 2010. Hasilnya, anak saya positif dicabuli,” papar Hj. Balobo.

Di rumah kosong inilah, kata Hj. Balobo Muh. Yunus melakukan pencabulan terhadap Idham Halik. Terungkapnya pencabulan itu atas pengakuan Ida beberapa tahun lalu. “Saya melaporkannya ke polisi hingga akhirnya Muh. Yunus dihukum karena perbuatannya,” ungkapnya.

Selepas menjalani hukuman di Rutan Sengkang, Muh. Yunus kembali mengulangi perbuatannya berulah dengan membawa lari Idham Halik. Terakhir ke Lejja dan ditemukan di Lajokka. Bahkan nekad menikahi Ida yang masih dibawah umur. “Saya mohon kepada aparat penegak hukum, agar kasus ini bisa ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,” pungkasnya. (TUN/KC)

SUMBER



Leave a Reply

Kalau sobat udah selesai membaca Artikel di atas silahkan berikan komentar sesuai isi Artikel dan mohon untuk tidak SPAM karena tindak SPAM di larang agama hehehee. Oya ingat berkunjung tiap hari disini yah sobat...

    Statistik

    Review http://www.nickyoktavian.com/ on alexa.com
    Protected by Copyscape Online Copyright Search
    Check PageRank
    powered by
    Socialbar

    Category

    (3) (64) (17) (90) (11) (60) (2) (21) (82) (3) (169) (17) (6) (3) (19) (60) (23) (3) (4) (5) (36) (48) (14)